SOROT BERITA | BEKASI – Kebijakan rotasi dan mutasi jabatan di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi kembali menuai sorotan publik. Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) diduga mendapat promosi jabatan secara tidak wajar, bahkan ada yang disebut-sebut langsung melompat dari staf menjadi pejabat eselon III tanpa melalui jenjang eselon IV terlebih dahulu.
Salah satu kasus yang mencuat terjadi di RSUD dr. Chasbullah Abdulmadjid (RSUD CAM) Kota Bekasi, di mana seorang ASN yang sebelumnya berstatus staf biasa, tiba-tiba diangkat menjadi Kepala Bidang (Kabid).
Ketua organisasi masyarakat Titah Rakyat, Muhamad Ali, menilai kebijakan tersebut berpotensi melanggar prinsip meritokrasi dalam sistem kepegawaian.
“Dalam sistem birokrasi pemerintahan, kenaikan jabatan harus melalui mekanisme yang ketat dan sesuai aturan. Tidak bisa seseorang langsung lompat jabatan tanpa memenuhi syarat administratif dan kompetensi,” tegas Ali, yang akrab disapa Cang Ali, saat ditemui wartawan, Kamis (6/11/2025).
Menurutnya, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara menegaskan bahwa pengisian jabatan harus berdasarkan merit system, yakni didasari pada kemampuan, prestasi, dan kualifikasi, bukan faktor kedekatan atau kepentingan tertentu.
Hal itu juga ditegaskan dalam Peraturan Komisi ASN Nomor 13 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengadaan ASN, yang menekankan pentingnya seleksi kompetitif dan kesesuaian latar belakang pendidikan serta pengalaman kerja.
“Untuk bisa menjadi Kabid, minimal ASN harus memiliki pendidikan yang sesuai, pengalaman yang relevan, serta lulus seleksi kompetitif. Kalau tidak pernah ikut seleksi dan latar belakangnya tidak sesuai, tentu patut dipertanyakan dasar pengangkatannya,” ujar Cang Ali.
Lebih lanjut, ia menduga adanya praktik tidak sehat di balik kebijakan rotasi tersebut.
“Kami menduga ada indikasi jual beli jabatan. Bagaimana mungkin staf dari RSUD bisa langsung menjabat Kabid di tempat yang sama tanpa prosedur yang jelas? Ini harus dijelaskan oleh Walikota Bekasi,” ungkapnya dengan nada kecewa.
Cang Ali mendesak Walikota Bekasi agar segera membatalkan pengangkatan jabatan yang dinilai tidak sesuai prosedur tersebut dan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses rotasi-mutasi yang baru dilaksanakan.
“Kalau dibiarkan, ini mencederai semangat reformasi birokrasi dan merusak moral ASN lain yang berprestasi tapi tidak mendapat kesempatan hanya karena tidak punya ‘akses’,” tambahnya.
Sementara itu, seorang ASN RSUD CAM yang enggan disebutkan namanya juga menyampaikan kekecewaannya atas kebijakan tersebut.
“Rasanya tidak adil. Kami sudah lama bekerja dan berjuang, tapi orang lain bisa langsung naik tanpa proses yang jelas,” ujarnya.
Dari sisi regulasi, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil mengatur bahwa pengangkatan jabatan harus mempertimbangkan jenjang kepangkatan, kompetensi, kinerja, serta rekam jejak jabatan sebelumnya. Jika proses ini dilanggar, maka pengangkatan bisa dibatalkan secara hukum.
Saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Plt Kepala BKPSDM Kota Bekasi, Arif, belum memberikan tanggapan resmi terkait polemik ini. Upaya konfirmasi lanjutan masih dilakukan oleh pihak media.
Kasus ini menjadi perhatian publik dan menambah daftar panjang dugaan pelanggaran tata kelola kepegawaian di daerah. Masyarakat berharap agar pemerintah pusat dan Komisi ASN segera turun tangan melakukan investigasi, agar proses birokrasi di Kota Bekasi tetap bersih, profesional, dan berkeadilan.(Bandaharo)

